TATA TERTIB SISWA DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH 2021-2022

July 22, 2021

Ketentuan-ketentuan yang harus di taati oleh seluruh peserta didik dalam mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh, tata tertib yang berlaku sehingga siswa/siswi bisa lebih disiplin dalam pembelajaran.

TATA TERTIB SISWA PEMBELAJARAN ONLINE (DARING-LURING)
SMP YAPPA DEPOK
TAHUN PELAJARAN 2021/2022

  1. Kelas online (Daring-Luring) menggunakan aplikasi google classroom, zoom, WA dan Youtube untuk tiap mata pelajaran.
  2. Peserta didik mempersiapkan akun email, whatsapp, google, zoom, dengan menggunakan nama masing-masing, tidak diperbolehkan membawa nama lain atau nama samaran selain nama asli siswa. Jika terpaksa menggunakan nama lain di absensi harus menggunakan nama asli siswa.
  3. Kelas online (Daring-Luring) dimulai pukul 06.30 s/d selesai sesuai jadwal yang telah dibagikan dan diawali dengan do'a bersama.
  4. Peserta didik (Siswa) harus sudah mempersiapkan diri dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai dengan mengisi daftar hadir melalui googleform.
  5. Jika peserta didik ( siswa) sakit atau ada keperluan darurat, diharuskan ijin kepada wali kelas. Dengan melalui wali murid kepada wali kelas via WA japri.
  6. Selama durasi jadwal pembelajaran online, peserta didik (siswa) harus di rumah atau dalam satu ruangan.
  7. Selama pembelajaran berlangsung peserta didik ( siswa ) dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
  8. Peserta didik (siswa) dilarang menggunakan kata-kata kotor dalam percakapan di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
  9. Peserta didik (siswa) diharapkan merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan
  10. Peserta didik (siswa) mengumpulkan tugas-tugas yang diminta sesuai waktu yang telah ditentukan secara mandiri.
  11. Bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas atau tidak pernah gabung sehingga nilainya dibawah KKM akan mengikuti program Remidi yang akan dilaksanakan sebelum PTS.
  12. Jika terdapat kesulitan dalam hal pemahaman materi, peserta didik (siswa) bisa langsung berkomunikasi dengan bapak/ibu guru yang mengajar mata pelajaran yang bersangkutan di luar jadwal pelajaran.
  13. Apabila ada kendala teknis, peserta didik (siswa) bisa langsung berkomunikasi dengan wali kelas via Wapri maupun bisa menghubungi langsung ke Call Center Sekolah.


  1. Peserta didik wajib mempunyai media pembelajaran (google classroom, google meet, google drive.).
  2. Peserta didik wajib membuat dan mengupload tugas pembelajaran.
  3. Setiap Peserta didik yang berhalangan hadir harap orang tua membuat surat resmi dan dikirim ke WhatsApp (WA) atau daring langsung ke wali kelas.
  4. Peserta didik tidak diperbolehkan bermain di luar rumah selama KBM Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung
  5. Peserta didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran dari hari senin sampai dengan jumat.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

  1. Pembelajaran dilaksanakan dalam jarimgan (DARING) / Online dan di luar Jaringan (LURING) / Offline.
  2. Peserta didik wajib mengikuti seluruh proses pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  3. Peserta didik selama KBM daring memperlihatkan / menampilkan wajah (Camera On /Aktif).
  4. Peserta didik harus sudah mempersiapkan diri, kuota internet dan memastikan jaringan internet berjalan dengan baik 10 menit sebelum pelajaran dimulai
  5. Peserta didik belajar di rumah masing-masing.
  6. Peserta didik wajib menyiapkan seluruh perlengkapan pembelajaran daring/luring.
  7. Peserta didik mempersiapkan akun email dengan menggunakan nama masing-masing, tidak diperbolehkan membawa nama lain atau nama samaran selain nama asli Peserta didik.
  8. Selama pembelajaran berlangsung peserta didik dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
  9. Peserta didik Menyiapkan Gawai / telephone genggam (handphone), Laptop, pada saat pembelajaran Online.
  10. Menyiapkan penunjang lainnya seperti buku Pelajaran, Modul/bahan ajar, catatan, dan lainnya.
  11. Peserta didik wajib bergabung dalam group WA yang dibuat oleh guru mata pelajaran masing-masing.
  12. Peserta didik wajib menjaga etika komunikasi dalam pembelajaran.
  13. Peserta didik dilarang menggunakan kata-kata kotor dalam percakapan di google classroom, group WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
  14. Menggunakan aplikasi pembelajaran yang disepakati bersama.
  15. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan secara online.
  16. Peserta didik wajib perhatikan deadline (tenggat waktu) pengumpulan tugas.
  17. Apabila ada kendala teknis, peserta didik bisa langsung berkomunikasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas via WhatsApp Pribadi (WAPri.)
  18. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti pembelajaran daring oleh karena sebab-sebab tertentu, dapat melaksanakan pembelajaran Luring dengan tugas-tugas yang telah disiapkan oleh guru mata pelajaran secara langsung di rumah masing-masing.

Pakaian

  1. Menyiapkan seluruh perlengkapan pakaian sekolah.
  2. Diwajibkan berpakaian rapih dan sopan selama KBM Daring berlangsung.
  3. Sewaktu-waktu dibutuhkan Peserta didik dapat berpakaian sesuai dengan instruksi dari guru mata pelajaran pada saat itu.

Keterlambatan/Ketidakhadiran

  1. Peserta didik yang tidak masuk karena sesuatu hal harus ada pemberitahuan dari orang tua secara tertulis atau berkomunikasi dengan guru mata pelajarannya saat itu atau dengan wali kelasnya secara langsung.
  2. Peserta didik yang lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut tidak hadir di kelas maya tanpa keterangan, dipanggil orang tuanya.
  3. Peserta didik yang terlambat (absen sesuai jadwal) masuk kelas maya sebanyak 5 (lima) kali akan dipanggil orang tuanya.


Demikian tata tertib pembelajaran kelas online (Daring-Luring), semoga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, demi kelancaran kita bersama.

 

 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »